Rabu, 30 Desember 2015

Zakat Sebagai Metode Pengentasan Kemiskinan Secara Islami

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini masalah sosial masih banyak terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain : Kurangnya pendidikan dan keterampilan, Terpencil dan kurangnya perhatian dari pemerintah. Dalam artikel ini penulis akan membahas tentang zakat sebagai metode penanggulangan kemiskinan. Alasan mengapa penulis mengangkat zakat karena penulis melihat zakat itu sebagai salah satu kekuatan perekonomian di Indonesia. Tentunya bukan tanpa alasan penulis berpendapat demikian karena melihat jumlah penduduk muslim di Indonesia yang begitu banyak bahkan negara muslim terbesar di Dunia adalah Indonesia. Dengan melaksanakan zakat/sadakah tentunya akan membersihkan badan dan rezeki kita. Sehingga secara tidak langsung akan mempengaruhi kehidupan. Menurut penulis dengan menunaikan zakat/sadakah akan menghidupkan rasa kepekaan terhadap masyarakat sekitar dan selain itu mempererat dan mengegality/ menyetarakan antara si kaya dan si miskin sesuai dengan prinsip Islam bahwa orang yang paling mulia itu adalah orang yang bertakwa bukan orang yang karya hartanya. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana cara zakat membantu mengentasakan kemiskinan di masyarakat ? C. Tujuan Penulisan Dengan selesainya artikel ini penulis berharap artikel ini dapat memperluas pengetahuan pembaca tentang peran zakat yang amat vital bagi pengentasan kemiskinan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Zakat Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sedangkan Menurut Lisan al-Arab arti dasar dari kata zakat , ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Apabila ditinjau dari segi istilah fikih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak mengeluarkan sejumlah harta tertentu. Dalam al-Quran sendiri terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang sebutannya dengan memakai kata-kata yang sinonim dengannya, yaitu sadakah dan infak. Pengulangan tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat penting. Dari 32 kata Zakat yang terdapat di dalam al-Qur’an, 29 di antaranya bergandengan dengan kata shalat. Ibadah shalat merupakan perwujudan hubungan dengan tuhan , sedangkan zakat merupakan perwujudan hubungan dengan Tuhan dan manusia. Nash al-Qur’an tentang zakat diturunkan dalam dua periode, yaitu periode Mekah dan periode Madinah. Perintah zakat yang diturunkan pada periode Mekah baru merupakan anjuran untuk berbuat baik kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan bantuan. Sedangkan yang diturunkan pada periode Madinah, perintah tersebut telah menjadi kewajiban mutlak (ilzami). Contoh ayat saat periode Mekah : Al-Maidah ayat 12 : وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لأكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلأدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ Artinya : “Dan Sesungguhnya Allah telah mengambil Perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya aku beserta kalian, Sesungguhnya jika kalian mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada Rasul-Rasul-Ku dan kalian bantu mereka dan kalian pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosa kalian. dan Sesungguhnya kalian akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka Barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, Sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” Contoh ayat saat periode Madinah : Al-Bayyinah ayat 5: وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ Artinya : “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” Nash dalam as-Sunnah juga banyak mengandung hadis-hadis tentang zakat. Salah satunya Imam Bukhari dan Muslim telah menghimpun hadis-hadis yang berkaitan dengan zakat sekitar 800 hadis. Selain Bukhari dan Muslim banyak juga Imam lain yang juga menghimpun hadis tentang zakat. Diantara hadis yang mengupas tentang zakat antara lain: عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكاَةَالْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى الناَّسِ صاَعاً مِنْ تَمْرٍ اَوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ اَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ – رواه البخارى ومسلم. وفى البخارى وكان يُعْطُوْنَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ اَوْ يَوْ مَيْنِ. Artinya : “Dari Ibnu Umar. Ia berkata, “Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitri (berbuka) bulam Ramadhan sebanyak satu sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim). B. Macam-macam zakat 1. Zakat Fitrah Makna atau arti dari zakat fitrah yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan dan juga biasa disebut sebagai sedekah fitrah. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada Hari Raya. Zakat fitrah berbeda dengan zakat yang lain karena merupakan zakat pribadi. Oleh sebab itu pada zakat fitrah tidak disyaratkan hal layaknya zakat yang lain, seperti memiliki nisab dan lain-lain. Secara umum syarat sah atau utama dari zakat fitrah ini adalah yang pertama Islam, dan yang kedua adalah ukuran adanya kelebihan dari makanannya dan makanan orang yang wajib nafkah baginya pada hari dan malam hari raya, dan kelebihan dari rumahnya, perabot rumah tangganya dan kebutuhan pokoknya . Ini berarti misalnya ada bayi yang baru lahir pun sudah wajib di zakati karena zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Rasulullah mengeluarkan zakat fitrah dan memerintahkan agar mengeluarkannya stelah shalat Shubuh dan sebelum shalat Idul Fitri. Meski waktunya biasa dikatakan singkat tapi itu cukup mengingat sedikitnya jumlah masyarakat pada masa itu. Tentunya berbeda pada saat zaman sahabat dimana jumlah masyarakat bertambah banyak selain itu wilayah persebaran penduduk juga semakin luas. Karena perbedaan kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan jadilah waktu pembayaran zakat diperpanjang menjadi dua hari. Kini sejauh pemahaman penulis pembayaran zakat bisa dibayarkan dari awal bulan Rmadhan. Dan juga hal lain yang berbeda adalah apabila pada zaman dahulu zakat dibayar dengan bahan makanan pokok, pada zaman kita zakat bisa dibayarkan dengan berbentuk uang atau bentuk yang lain. Karena pada prinsipnya zakat itu bermanfaat bagi si penerima jadi dipilihlah yang memungkinkan bisa menolong si penerima zakat. 2. Zakat Mal (Harta Benda) Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta yang kita miliki. Dalam al-Quran memang terdapat beberapa kekayaan yang disebutkan dan diperingatkan untuk dikeluarkan zakatnya sebagai hak Allah, antara lain: a. Emas dan Perak At-Taubah ayat 34 : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” b. Tanaman dan buah-buahan Al-Anam ayat 141 : وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Artinya : “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” c. Usaha seperti usaha dagang Al-Baqarah ayat 276 : يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ Artinya : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” d. Barang-barang tambang yang dikeluarkan dari perut bumi Al-Baqarah ayat 267 : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ Artinya : “Wahai orang orang yang beriman, infakkanlah sebagian harta yang baik dari yang kalian peroleh dan dari sebagian dari yang Kami keluarkan dari perut bumi untuk kalian. Janganlah engkau sengaja memilih harta yang burut lalu darinya kalian berinfak, padahal kalian tidak lagi sudi mengambilnya kecuali dalam kondisi memercingkan mata ( risih). Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Kekayaan yang dimiliki antara satu orang dengan yang lain tentunya berbeda, oleh karena itu zakat mal (kekayaan) ini memiliki syarat-syarat kekayaan yang menjadi wajib dizakatkan, antara lain: a. Kepemilikan penuh Istilah kepemilikan penuh di atas mengandung arti bahwa kekayaan kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di bawah kekuasaannya, atau seperti yang dinyatakan oleh sebagian ahli fikih bahwa kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya. Oleh karena itu mereka (ahli fikih) berpendapat bahwa seorang pedagang tidak wajib zakat apabila barang yang dibelinya belum sampai di tangannya, begitu pula barang yang dirampok dan diselewengkan apabila barang itu dikembalikan kepada pemiliknya. Sebab lain zakat tidak wajib misalnya adalah penggadaian, bila barang yang digadaikan berada di tangan yang menerima gadai, oleh karena barang tidak berada di tangannya maka tidak wajib. b. Berkembang Ketentuan tentang kekayaan yang wajib dizakatkan adalah bahwa kekayaan itu dikembangkan dengan sengaja atau mempunyai potensi untuk berkembang. Pengertian berkembang menurut bahasa sekarang adalah bahwa sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, bunga, atau pendapatan, keuntungan investasi, ataupun pemasukan, sesuai dengan istilah yang dipergunakan oleh ahli-ahli perpajakan. Ataupun kekayaan itu berkembang dengan sendiri, artinya bertambah dan menghasilkan produksi. Inilah yang ditekankan dan dijelaskan oleh ahli-ahli fikih sejelas-jelasnya dan setuntas-tuntasnya. c. Cukup Senisab Islam tidak mewajibkan zakat atas seberapa saja besar kekayaan yang berkembang sekalipun sekalipun kecil sekali, tetapi memberi ketentuan sendir yaitu sejumlah tertentu yang dalam ilmu fikih disebut sebagai nisab. Terdapat hadis-hadis yang mengeluarkan dari kewajiban zakat kekayaan di bawah lima ekor unta dan empat puluh ekor kambing, demikian juga yang di bawah dua ratus dirham uang perak dan di bawah lima kwintal (wasaq) bijikan, buah-buahan, dan hasil-hasil pertanian . Soal besarnya zakat kita akan mengambil contoh dari nishab emas dan perak. Dahulu penetapan nishab emas dan perak masih mengacu kepada Urf (kebiasaan). Pada masa itu apabila menggunakan nishab ukuran perak, yakni dua ratus dirham (sekitar 595 gram), Sedangkan bila menggunakan ukuran emas, yakni dua puluh mitsqal atau dinar (sekitar 85 gram). Pada waktu itu kurs dinar sama dengan sepuluh dirham.(20 dinar sama dengan 200 dirham). Menurut Yusuf Qardhawi hal ini sudah tidak lagi relevan karena harga emas sekarang sudah hampir sepuluh kali lipat dari harga perak berbeda dari zaman itu dimana harga emas masih sekitar enam kali lipat dari harga perak. Oleh karena itu untuk menyikapi permasalahan ini beliau menggunakan metode di kurs kan dengan uang. Karena nilai betapapun perubahan nilai jual emas pasti bisa di uangkan. Dalam hal ini pemakalah setuju dengan pendapat Yusuf Qardhawi karena menurut pemakalah cara ini merupakan cara paling praktis dan tentunya terbukti efektif. d. Lebih dari kebutuhan biasa Lebih dari kebutuhan biasa disini banyak ditafsirkan oleh para ulama sebagai kebutuhan di luar kebutuhan rutin. Tetapi hal ini masih perlu diperdebatkan lagi karena kita tentu tahu kebutuhan antara satu orang dengan yang lain berbeda. Contohnya bagi si A Televisi adalah hal pokok tetapi bagi si B Telvisi merupakan hal yang tersier atau bersifat sampingan. Oleh sebab itulah menurut saya hal ini tidak bisa disamaratakan. Yang terpenting adalah bahwa kebutuhan rutin manusia itu berubah-ubah dan berkembang sesuai dengan perubahan zaman, situasi dan kondisi setempat. Dan yang menjadi tekanan di sini adalah kebutuhan-kebutuhan rutin orang yang terkena kewajiban zakat itu serta kebutuhan rutin orang-orang yang di bawah tanggungannya, seperti istri, anak-anak betapapun jumlahnya, orang tua dan anggota-anggota keluarga lain yang harus ditanggungnya. Kebutuhan mereka itu berarti atau merupakan kebutuhannya juga. e. Bebas dari Hutang Bila pemilik mempunyai hurang yang menghabiskan atau mengurangi jumlah senisab itu, zakat tidaklah wajib, kecuali bagi sebagian ulama fikih terutama tentang kekayaan yang berkaitan dengan kekayaan tunai. Sebab perbedaan pendapat mereka adalah dalam hal cara pembayaran zakat, pandangan mereka tentang zakat, dan perbedaan pendapat mereka tentang hal itu, sebagaimana terungkap dari pernyataan Ibnu Rusyd apakah zakat itu ibadat ataukah hak orang miskin yang mutlak ada dalam suatu kekayaan. f. Berlalu Setahun Maksudnya adalah bahwa kepemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qamariyah. Persyaratan setahun ini hanya buat ternak, uang, dan harta benda dagang, yaitu yang dapat dimasukkan ke dalam istilah “zakat modal”. Tetapi hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia, harta karun, dan lain-lainnya yang sejenis, tidaklah dipersyaratkan satu tahun, dan semuanya itu dapat dimasukkan ke dalam istilah “zakat pendapatan”. C. Penerima / Sasaran Zakat Golongan yang berhak menerima zakat adalah seperti yang disebutkan dalam potongan ayat di bawah ini : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60) D. Zakat Dalam Usaha Pengentasan Kemiskinan Kemiskinan Kemiskinan merupakan sebuah masalah sosial. Dimana penanggulangannya bisa dikatakan sangatlah sulit, karena standarisasi orang disebut miskin juga masih terbilang abstrak. Kemiskinan hingga kini belum diketahui kapan kemunculan pertamanya, tetapi menurut logika penulis, kemiskinan itu tentunya sudah ada sejak dahulu kala karena kebutuhan setiap orang pada setiap zaman akan berbeda. Dahulu, mungkin seseorang akan diklasifikasikan ke dalam orang yang hidupnya berkecukupan. Hal ini mungkin berubah pada zaman ini karena mungkin seseorang itu tidak memenuhi satu kriteria orang berkecukupan pada zaman ini. Lalu sebenarnya kemiskinan itu ?, banyak pendapat tentang hal ini . Menurut mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sesorang itu disebut miskin apabila orang tersebut masih mampu berusaha memperoleh nafkah secara halal, tetapi hasilnya tidak mencukupi bagi dirinya dan keluarganya. Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah sesorang disebut miskin apabila orang tersebut tidak mampu bekerja dan kebutuhan hidupnya belum tercukupi . Dalam hal ini penulis lebih condong sepakat dengan pendapat mazhab yang pertama. Menurut penulis seseorang disebut miskin apabila orang tersebut sudah berusaha tetapi kebutuhannya belum terpenuhi, mungkin yang ditambahkan oleh penulis kebutuhan disini bukan hanya kebutuhan jasmani seperti makanan tetapi juga kebutuhan rohani seperti keluarga yang bahagia dan ketenangan jiwa. Islam dan Usaha Pengentasan Kemiskinan Seperti yang kita ketahui bahwa Islam merupakan agama yang mengajarkan untuk saling mengasihi dan menyayangi sesama manusia. Hal ini tentulah sesuai dengan prinsip “orang muslim itu saudara” hal ini sangatlah masuk akal karena sesuai yang kita yakini bahwa semua orang di dunia ini merupakan anak turun dari Nabi Adam A.S. Meskipun kita diciptakan berbeda bentuk, ras dan warna kulit, kita harus tetap saling menghargai seperti hadis Rasulullah “Perbedaan dalam umatku adalah rahmat” karena seperti apapun keadaannya manusia itu diciptakan Allah dalam bentuk sebaik-baiknya. Kontekstualisasi dari konsep rasa sayang dalam Islam ini salah satunya tercurah dalam wujud Ibadah Zakat. Dimana ibadah zakat ini meurut penulis dapat menumbuhkan rasa kepekaan sosial terhadap lingkungan sekitar. Contoh realisasi kepekaan sosial ini sudah diterapkan oleh khalifah Umar bin Khattab di mana beliau setiap malam berkeliling kota untuk memeriksa apakah masih terdapat warga yang kelaparan. Apabila beliau mendapati warganya masih kelaparan, beliau menyuruh prajuritnya atau tak jarang beliau sendiri yang memikul bahan makanan ke rumah penduduk yang membutukan. Dari Ibnu Umar radliyallahu anhuma bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, وَ مَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِى حَاجَتِهِ “Dan barangsiapa yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah juga akan berusaha memenuhi kebutuhannya”. [HR al-Bukhoriy: 2442, 6951, Muslim: 2580, Abu Dawud: 4893, at-Turmudziy: 1426 dan Ahmad: II/ 91. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih] Dalam agama samawi yang lain (Yahudi dan Nasrani) juga dikenal konsep seperti zakat/sadakah. Dalam kepercayaan mereka terdapat nasihat untuk memberikan perhatian pada fakir miskin, janda-janda dan anak yatim . Hal ini berbeda dengan pandangan Islam. Apabila dalam pandangan agama samawi yang lain (sadakah) masih merupakan nasihat atau anjuran maka dalam Islam sadakah/zakat merupakan suatu kewajiban dan termasuk salah satu rukun Iman. Mungkin dalam hal ini penulis setuju dengan konsep yang dicetuskan oleh Ustadz Yusuf Mansur bahwasanya orang yang berzakat/sadakah akan dibalas sepuluh kali lipat oleh Allah swt. Tentu kita tidak berniat mengharap harta yang kita sadakahkan akan dibalas sepuluh kali lipat oleh Allah tetapi hal ini secara tidak langsung meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan. Dan anehnya meski orang yang berzakat itu tidak berniat melipatgandakan hartanya tetapi dalam kenyataan hartanya tidak habis bahkan terus berkembang. Hal ini tentunya sesuai dengan janji Allah SWT “Min Haitsu La Ya Tahsib” yang artinya Allah akan memberikan rezeki dari jalan yang tidak diduga-duga, oleh karena itu marilah mulai dari sekarang kita biasakan bersedeka. Dalam kenyataan, dewasa ini banyak orang bersedekah bukan karena Allah melainkan ingin mencari nama dalam masyarakat. Hal ini banyak kita temui saat menjelang pemilu. Banyak calon yang “membeli suara” masyarakat dengan cara memberikan uang, fasilitas, bahan makanan dan lain-lain. Hal ini tentu tidak sesuai dengan hadis Rasulullah SAW “Innama a’malu binniyat” yang artinya segalanya itu tergantung pada niatnya. Coba kita fikirkan kembali kalau uang, fasilitas, ataupun bahan makanan tersebut diberikan bukan karena ingin mendapat suara, melainkan ingin bersadakah maka orang tersebut apabila masyarakat tersanjung akan dapat menjadi sesuai yang diinginkan dan mendapat pahala bersadakah sedangkan apabila belum maka tidak akan rugi karena sudah mendapatkan pahala sadakah. Asy-Syekh Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Muta’alim juga secara tidak langsung menyinggung problema ini. Menurut beliau “Amal dunia bisa bernilai amal akhirat dan Amal akhirat bisa hanya menjadi amal dunia” maksudnya adalah amal yang berbentuk amalan dunia (memberi makan binatang contohnya) bisa menjadi pahala bagi kita di akhirat karena kita meniatkan hal itu karena Allah berbeda tentunya dengan masalah yang kita singgung tadi tentang orang yang bersadakah karena ingin mendapat suara saat pemilu. Bersadakah sebenarnya merupakan amalan akhirat tetapi karena niatnya bukan karena Allah, maka hanya menjadi amalan dunia dan tidak mendapatkan pahala ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari manfaat zakat khususnya zakat fitrah dalam kacamata penulis sangat membantu dalam penanggulangan kemiskinan Yang paling penulis ketahui adalah saat zakat fitrah. Sesuai tradisi di desa penulis setelah shalat Idul Fitri Jumlah zakat yang diterima dan jumlah penerima zakat disebutkan. Jumlah wajib zakat di desa penulis tahun ini adalah seribu orang lebih, besarnya zakat yang dibayarkan untuk zakat yang berupa beras adalah 2,7 kg dan Rp. 25.000 untuk zakat berupa uang. Jumlah penerimaan zakat yang berupa beras adalah sebanyak 2,5 ton lebih dan 2,5 juta rupiah dalam berbentuk uang. Penerima zakat sebanyak 123 orang. Jadi bila kita hitung secara matematis setiap penerima zakat akan mendapatkan 2 kwintal beras lebih dan Rp. 200.000 dalam bentuk uang. Tentunya jumlah sebesar itu sangat membantu bagi penerima zakat. Sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk membeli bahan makanan bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lain seperti sekolah, pengembangan usaha dan dampaknya bisa mempercepat penanggulangan kemiskinan. Hal itu adalah contoh pemanfaatan zakat di desa penulis. Bila kita fikirkan secara logika hal ini tentu sangat meringankan beban pemerintah sebagai pemangku jabatan. Karena hal ini tentu sangat membantu menanggulangi masalah kelaparan di Indonesia karena seperti yang kita telah ketahui mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Tetapi sangat disayangkan masalah kelaparan sebagai salah satu indikasi kemiskinan masih banyak ditemui di Indonesia. Menurut penulis peran yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan dengan cara : a. Memeberikan pengetahuan/keterampilan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mandiri b. Menetapkan standarisasi warga miskin (contohnya mengacu kepada penghasilan berkapita) c. Dana yang tersedia disalurkan kepada masyarakat sebagai modal untuk pengembangan usaha d. Melakukan sensus secara berkala agar pemberian bantuan efektif e. Melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk mengetahui problema yang dialami Metode penuntasan Kemiskinan Menurut Yusuf Qardhawi Yusuf Qardhawi secara umum mencetuskan konsep penuntasan kemiskinan dalam tiga cara yaitu Individu, masyarakat dan Negara. Menurut Yusuf Qardhawi cara penuntasan kemiskinan dengan lingkup terkecil yaitu secara Individu adalah dengan bekerja. Sesuai dengan Hadis Rasulullah SAW: مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ “Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan yang lebih baik dari makanan yang dihasilkan dari jerih payah tangannya sendiri. Dan sesungguhnya nabi Daud ‘alaihissalam dahulu senantiasa makan dari jerih payahnya sendiri.” (HR. Bukhari, Kitab al-Buyu’, Bab Kasbir Rojuli wa ‘Amalihi Biyadihi II/730 no.2072). Cara kedua adalah penuntasan kemiskinan dengan melibatkan masyarakat, antara lain : a. Memberi nafkah kepada karib kerabat b. Menghormati dan menjaga hak tetangga c. Mnegeluarkan zakat secara sukarela d. mengeluarkan berbagai kewajiban selain zakat dari harta yang dimiliki seperti membayar denda, nazar serta membantu orang yang sedang dalam kesulitan. e. Memberikan sedekah sukaarela baik yang bersifat sementara maupun yang bersifat abadi seperti amal jariyah, wakaf dan lain-lain Cara yang terakhir adalah dengan melibatkan negara adalah dengan jaminan Baitul Mal negara, yaitu kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan para fakir miskin yang membutuhkan, baik dari kalangan muslim maupun dzimmi (nonmuslim yang hidup di bawah naungan pemerintah Islam). Selain itu Yusuf Qardhawi juga mengemukakah pandangannya bagi upaya pengentasan kemiskinan melalui enam solusi, antara lain: a. Setiap orang Islam harus bekerja keras dan meningkatkan etos kerja b. Orang-orang kaya menyantuni dan menjamin kehidupan ekonomi keluarga dekatnya yang miskin c. Meningkatkan dan mengintensifkan pelaksanaan zakat secara profesional d. Mengintensifkan pengumpulan bantuan dari sumber, baik dari swadaya masyarakat maupun pemerintah e. Mendorong orang-orang kaya untuk mengeluarkan sadakah tathawwu’ kepada orang-orang yang yang sangat membutuhkannya f. Bantuan-bantuan sukarela dan kebaikan hati secara individual dan insidential Dalam hal ini penulis sepakat dengan Yusuf Qardhawi bahwa penanggulangan kemiskinan tidak hanya melibatkan faktor Individu melainkan juga melibatkan faktor eksternal seperti masyarakat dan pemerintah. Karena faktor-faktor ini saling terkoneksi satu dengan yang lain. Saat pendataan warga contohnya, lingkungan (dalam hal ini perangkat desa) akan mencatat jumlah warga yang termasuk di bawah garis kemiskinan dan akan melampirkan data kepada pemerintah. Sehingga nantinya pemberian bantuan akan efektif. Pemberian bantuan pun menurut penulis sangatlah cerdas, karena apabila dihitung misalnya pemberian bantuan sejumlah Rp. 500.000 misalnya akan membantu memperbaiki kualitas gizi masyarakat. Sehingga secara tidak langsung masyarakat akan sehat, dampaknya masyarakat akan jarang sakit, kalau jatuh sakit masyarakat akan berobat menggunakan jaminan kesehatan di mana itu menjadi tanggungan pemerintah. Bila dihitung biaya pengobatan mungkin bisa mencapai Rp. 1.000.000 lebih. Dari sini terlihat bahwa dengan memberikan bantuan dapat menurunkan beban tanggungan pemerintah sebanyak Rp.500.000. Belum lagi dengan pemberian bantuan ini secara tidak langsung juga akan menurunkan tingkat kejahatan seperti mencuri besi rel, sekrup jembatan dan juga barang milik masyarakat yang tentunya akan memberikan kerugian yang lebih besar lagi. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari artikel ini penulis menyimpulkan bahwa peran zakat dalam pengentasan kemiskinan sangatlah penting. Tetapi sangat disayangkan zakat masih dikenal sebagai ibadah yang ditunaikan setahun sekali (zakat fitrah). Apabila peran zakat sudah dapat teroptimalkan maka tentu akan memudahkan bahkan meringankan beban pemerintah tentang masalah kemiskinan warganya. Selain membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia, zakat juga berfungsi sebagai pengasah kepekaan masyarakat dengan lingkungan. Dengan berzakat tentunya masyarakat akan semakin tahu bahwa pentingnya lingkungan bagi kehidupan. Tentu karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial sehingga tidak mungkin bisa hidup seorang diri. B. Saran Seperti yang telah penulis tuliskan, peran zakat perlu lebih dioptimalkan kembali oleh pemerintah mengingat dampaknya yang bisa membantu pemerintah sendiri. DAFTAR PUSTAKA Qadir, Abdurrachman. 1998. Zakat Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada Qardhawi, Yusuf. 1993. Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW. Bandung: Karisma Qardhawi, Yusuf. 1993. Hukum Zakat Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis. Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa Bogor Baru Wargadinata, Wildana. 2011. Islam & Pengentasan Kemiskinan. Malang: UIN-Maliki Press

Selasa, 24 November 2015

Pengantar Studi Islam

RINGKASAN PENGANTAR STUDI ISLAM 1. Pandangan Islam Terhadap Iptek Secara hukum seperti yang telah diterangkan dalam hadis Rasulullah bahwa menuntut ilmu itu merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Begitu juga dalam al-Quran sering disebut kata-kata “berfikir” atau “berfikirlah” dan sebagainya. Dalam al-Quran dan Hadis sendiri terdapat banyak ayat-ayat yang menerangkan tentang hubungan antara ajaran Islam dengan ilmu pengetahuan serta pemanfaatannya yang kita sebut sebagai iptek. Hubungan tersebut dapat berbentuk semacam perintah yang mewajibkan, menyuruh mempelajari, pertanyaan-pertanyaan, bahkan ada yang berbentuk sindiran-sindiran dan sebagainya. Semua itu menggambarkan betapa antara Islam dan Iptek sebagai hal yang tidak dapat dipisahkan . Contoh Ayat tentang mencari ilmu pada al-Quran dan Hadis antara lain : Al Mujadalah ayat 11 يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا إِذا قيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَ إِذا قيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَ الَّذينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجاتٍ وَ اللَّهُ بِما تَعْمَلُونَ خَبيرٌ 11. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu berlapang-lapanglah pada majlis-majlis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan melapangkan bagi kamu. Dan jika dikatakan kepada kamu ; Berdirilah ! ", maka berdirilah Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang~rang yang diberi ilmu beberapa derajat ; Dan Allah dengan apapun yang kamu kerjakan adalah Maha Mengetahui. Yunus ayat 101 قُلِ انْظُرُوا مَاذَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚوَمَا تُغْنِي الْآيَاتُ وَالنُّذُرُ عَنْ قَوْمٍ لَا يُؤْمِنُونَ Katakanlah: "Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa`at tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman". طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ “Mencari ilmu wajib bagi setiap muslim” أُطْلُبِ الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ إِلَى الَّلحْدِ “Mecari ilmu dari buaian sampai ke liang lahat” 2. Akhlakul Karimah sebagai Landasan Iptek Semua teknologi apapun jenisnya memiliki sisi yang saling bertentangan dan bertolak belakang. Di satu sisi bisa digunakan untuk mempermudah pekerjaan manusia, tetapi di sisi lain juga bisa digunakan untuk merusak alam. Semakin mutakhir suatu teknologi semakin banyak manfaat yang dapat diambil darinya, tetapi madharatnya juga dapat lebih banyak. Oleh karena itu agar perkembangan teknologi tidak salah penggunaanya dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan umat manusia, maka Iptek harus dikawal oleh akhlakul karimah. Artinya orang-orang yang mengembangkan, menciptakan dan yeeng menggunakan teknologi harus memiliki landasan akhlakul karimah yang kuat agar teknologi yang diciptakannya berorientasi untuk membangun peradaban yang manusiawi, sehingga teknologi tidak digunakan untuk hal-hal yang destruktif (menghancurkan / merusak) . “Ar Rum ayat 41” ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). “Hud ayat 61” وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ Dan kepada Tsamud saudara mereka Shalih. Shalih berkata:”Hai kaumku, sembahlah Allah. Sekali-kali tidak ada bagi kamu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu memakmurkannya, karena itu mohonlah ampunan-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat lagi Maha Mengetahui. 3. Peranan muslim dalam kemajuan Iptek Banyak tokoh dan Ilmuwan muslim yang ikut berperan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengajukan berbagai penemuan dalam berbagai disiplin ilmu. Contoh nama-nama seperti Ibnu Hayyan, al-Khawarismi, al-Kindi, al-Farabi, Ibnu Sina dan lain-lainnya banyak menghasilkan buku dan berbagai terbitan ilmiah lainnya. Dari abad ke 6 sampai 14 umat Islam memiliki peran yang sangat menonjol dalam pengembangan Iptek. Namun karena adanya banyak krisis maupun perbedaan faham antara satu dengan yang lain membuat peranan umat Islam menurun drastis. Sementara itu, orang-orang barat berdatangan ke universitas-universitas Islam yang berada di Cordoba dan Toledo untuk belajar dan menterjemahkan buku-buku karya tokoh dan ilmuwan muslim. Contohnya seperti Gerard de Carmona telah menyalin sekitar 90 karya ilmuwan muslim ke dalam bahasa Latin. Sejarahpun perlahan-lahan berbalik. Berbagai penemuan ilmiah dan hukum yang tadinya banyak ditemukan oleh Ilmuwan Muslim, sekarang dilanjutkan dan banyak ditemukan oleh orang barat Dalam al-Quran juga telah disebutkan berbagai kemajuan teknologi jauh sebelum teknologi yang di maksud itu ada, seperti ayat di bawah ini : “Ar Rahman ayat 33” يَامَعْشَرَالْجِنِّ وَالاْنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالاْرْضِ فَانفُذُوا لاْتَنفُذُونَ الاْ بِسُلْطَانٍ Hai jama`ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya melainkan dengan kekuatan “Al Anbiya ayat 80-81” وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَكُمْ لِتُحْصِنَكُمْ مِنْ بَأْسِكُمْ ۖفَهَلْ أَنْتُمْ شَاكِرُونَ Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah). وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ عَاصِفَةً تَجْرِي بِأَمْرِهِ إِلَى الْأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا ۚوَكُنَّا بِكُلِّ شَيْءٍ عَالِمِينَ Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami telah memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. 4. Iptek dan kaitannya dengan Islam Seperti yang telah kita yakini bahwa sumber kebenaran ilmiah yang pertama yaitu al-Quran, dan yang kedua adalah as-Sunnah, dan ada satu lagi sumber yang perlu kita ketahui yaitu alam semesta. Ketiga sumber ini bersifat komplementer atau saling melengkapi dan saling menguatkan satu sama lain. Tiga sumber ini berarti pula sebagai sumber informasi ilmu dan hukum yang lengkap dan benar. “Al Isra’ ayat 88” قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Qur'an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain". “Al Isra’ ayat 105” وَبِالْحَقِّ أَنْزَلْنَاهُ وَبِالْحَقِّ نَزَلَ ۗوَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا مُبَشِّرًا وَنَذِيرًا Dan Kami turunkan (Al Qur'an itu dengan sebenar-benarnya dan Al Qur'an itu telah turun dengan (membawa) kebenaran. Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. “Fathir ayat 24” إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيرًا وَنَذِيرًا ۚوَإِنْ مِنْ أُمَّةٍ إِلَّا خَلَا فِيهَا نَذِيرٌ Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan. 5. Islam dan Iptek kebumian Bumi adalah planet yang berada dalam lingkungan matahari (Solar System) yang paling mendukung adanya kehidupan makhluk hidup. Bumi berbentuk bulat, berputar pada sumbunya (rotasi) ke arah Timur. Selain berotasi bumi juga berevolusi mengelilingi matahari, sekaligus dikelilingi satelitnya yaitu bulan . Seperti yang di terangkan pada ayat di bawah ini : “Luqman ayat 29” أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَيُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ كُلٌّ يَجْرِي إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَأَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ Tidakkah kamu memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam dan Dia tundukkan matahari dan bulan masing-masing berjalan sampai kepada waktu yang ditentukan, dan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Sekitar 300 juta tahun yang lalu muncul daratan yang amat luas yang oleh para ilmuwan dinamakan pangea. 150 juta tahun kemudian benua yang besar ini (pangea) membelah diri menjadi Gondwana yang meliputi Antartika, Australia, Afrika, India dan Amerika Selatan dan Laurasia yang meliputi Asia, Eropa dan Amerika Utara. Dan 100 tahun kemuadia Gondwana dan Laurasia membelah diri lagi menjadi bagian-bagian seperti di atas . Dan al-Quran hal sudah di terangkan seperti ayat di bawah ini : “An Naml ayat 88” Dalam al-Quran Allah telah menjelaskan bahwa bumi atau planet kita ini terbentuk dalam enam hari/masa/periode seperti yang telah diterangkan dalam ayat di bawah ini : “Fushsilat ayat 9-10” 6. Islam dan iptek kelautan Planet bumi yan kita huni, diperkirakan lebih dari 70,8% terdiri dari air, berarti dari luasnya muka bumi 510 juta km2 maka jumlah air di muka bumi ini secara keseluruhan mencapai 361 juta km2 . Dahulu air yang bisa digunakan hanya terbatas kepada air tawar saja namun kini di Kuwait dan Arab Saudi telah dikembangkan teknologi Destilasi yang bertujuan agar air laut itu bisa digunakan untuk menumbuhkan air di padang pasir. Ummat Islam pada masa lalu mungkin sudah maju dalam memanfaatkan SDA kelautan ini, mungkin pula para pemikir Islam zaman dahulu telah menemukan Iptek kealutan yang cukup canggih namun sayangnya, mungkin mereka tidak menuliskan ilmu atau penemuannya itu. Sehingga generasi selanjutnya tidak mencapai kemajuan yang berarti . Laut seperti kita ketahui memiliki banyak manfaat mulai dari sebagai sarana transportasi, sebagai pemenuh kebutuhan bahkan dapat digunakan sebagai sarana pertahanan. Semua hal ini telah termaktub dalam al-Quran seperti ayat di bawah ini : “al-Baqoroh ayat 164” إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. “ar-Rahman ayat 19 & 22 بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لا يَبْغِيَانِ Dia membiarkan dua laut mengalir yang (kemudian) keduanya bertemu يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ Dari keduanya keluar mutiara dan marjan “Thaha ayat 77” وَلَقَدْ أَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنْ أَسْرِ بِعِبَادِي فَاضْرِبْ لَهُمْ طَرِيقًا فِي الْبَحْرِ يَبَسًا لا تَخَافُ دَرَكًا وَلا تَخْشَى – Dan sungguh, telah Kami wahyukan kepada Musa, "Pergilah bersama hamba-hamba-Ku (bani Israil) pada malam hari, dan pukullah (buatlah) untuk mereka jalan yang kering di laut itu[2], (engkau) tidak perlu takut akan tersusul dan tidak perlu khawatir (akan tenggelam). 7. Islam dan Iptek kedirgantaraan Sekarang ini orang sudah tidak lagi berpergian dari satu kota ke kota lain atau dari satu negara ke negara lain melainkan berpergian dari bumi ke angkasa . Contohnya saat manusia dapat menjejakkan kaki untuk pertama kalinya di bulan. Hal ini sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu di al-Quran jauh sebelum di adakannya penelitian antariksa. Seperti dalam ayat di bawah ini : “Ar-Rahman ayat 33” يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالإنْسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ فَانْفُذُوا لا تَنْفُذُونَ إِلا بِسُلْطَانٍ Wahai golongan jin dan manusia! Jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya kecuali dengan kekuatan Tentang benda langit yang selalu bergerak akan membawa pada teori jagat raya yang berkembang (expand universe), dimana diketahui bahwa jagat raya ini berisi bermilyar-milyar galaksi. Orang telah menemukan angka 100 milyar galaksi, dan masing-masing berisi 100 milyar bintang dan ternyata bila diamati dengan teleskop yang palimng mutakhir galaksi-galaksi tersebut bergerak saling menjauhi satu sama lain dengan kecepatan yang tinggi . Hal ini juga termaktub dalam al-Quran seperti dalam ayat di bawah ini : “Ad Zariyat ayat 47” وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ Dan langit itu Kami bangun dengan kekuasaan (Kami) dan sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya. Adanya perkembangan Iptek seperti sekarang ini tentu akan sangat bermanfaat juga bagi umat muslim, karena dapat mempermudah untuk melihat (Merukyah) dan atau menghitung (menghisab) suatu objek dengan lebih tepat. Contoh konkret dari hal ini adalah teknologi remote sensing. Dengan teknologi remote sensing ini orang akan dengan mudah mengetahuinya, walaupun di daerah yang sangat jauh, yang sangat sulit dijamah manusia dapat diketahui jenis sumber daya alam, dimana lokasinya, dan berapa jumlahnya .

RINGKASAN QURAN DAN HADIS


A. Hadis pada masa Rasulullah saw
    Seperti kita telah ketahui hadis adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perilsaya, persetujuan beliau akan tindakan sahabat , atau definisi dan karakternya
Pada masa Rasulullah saw ini perkembangan hadis berlangsung secara alamiah atau dengan kata yang lebih sederhana penyampaian hadis terjadi di mana dan kapan saja tergantung keberadaan Rasulullah saw. Baik itu di jalan, di masjid, bahkan di tempat tidur . Karena asal dari hadis ataupun sunnah itu dari seluruh gerak-gerak, tindak-tanduk, tutur kata, dan segala aktivitas Rasulullah saw .
Karena berbagai alasan, Hadis pada masa Rasulullah saw belum dilakukan penulisan atau kodifikasi secara resmi. Salah satu alasannya adalah bahwa ia masih dalam proses pembentukan dan pertumbuhan yang berlangsung hingga Rasulullah wafat. Perhatian penuh yang di berikan Rasulullah saw dan para sahabatnya terhadap Al-Quran dengan menghafal dan menulisnya juga menjadi alasan, tetapi yang paling berpengaruh adalah adnya larangan dari Nabi Muhammad saw kepada para sahabat untuk melakukan kegiatan tulis-menulis selain Al-Quran, seperti yang termuat dalam hadis di bawah ini :
“Janganlah kamu sekalian menulis (apa yang kalian dengar) dariku selain al-Quran. Dan barangsiapa yang telah menulis selain al-Quran maka hendaklah ia menghapusnya! Ceritakan (apa yang kalian dengar) dariku itu dan tidak apa-apa. Dan barangsiapa membuat kedustaan atas nama saya dengan sengaja maka hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat duduknya dari api neraka”. (HR. Muslim, al-Darimi & Ahmad Imam Ahmad, dari sahabat Abu Sa`id al-Khudri).
Secara implisit Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw merasa khawatir, jika Hadis boleh  ditulis maka perhatian sahabat terhadap al-Quran berkurang dan catatan-catatan Hadis akan bercampur dengan catatan-catatn al-Quran, sehingga beliau melarang para sahabat menulis Hadis.
Meskipun demikian, bukan berarti Hadis tidak ditulis sama sekali. Di antara para sahabat ada beberapa orang yang mempunyai lembaran-lembaran (shahifah) catatan Hadis. Misalnya Abdullah ibn Amr ibn Ash, memiliki lembaran-lembaran catatan Hadis yang dikenal dengan nama al-Shahifah al-Shadiqah. Dinamakan demikian karena ia menulis Hadis secara langsung dari Rasulullah saw sendiri, sehingga dipandang sebagai “riwayat yang paling benar”. Hal ini tidak berarti melanggar perintah Rasulullah saw. Karena pada riwayat yang lain menyatakan tentang ijin, bahkan perintah, dari Rsulullah saw untuk menulis Hadis. Seperti yang tercantum dalam Hadis di bawah ini :
“  Tulislah (apa yang kamu dengar dariku, karena demi Dzat yang jiwaku ada dalam genggaman-NYA, tidak ada yang keluar dari mulutku kecuali kebenaran”. (HR. Abu Dawud, al-Darimi, & Ahmad Imam Ahmad)
Sehubungan dengan adanya dua hadis di atas, ada dua pendapat yang dikemukakkan oleh ulama. Antara lain :
Pertama, Riwayat yang melarang penulisan Hadis dinaskah (dihapus) oleh riwayat yang mengijinkannya. Pelarangan dimaksudkan untuk menjaga kemurnian al-Quran agar ayat-ayatnya tidak bercampur dengan selainnya. Oleh karena itu, ketika kekhawatiran tersebut telah hilang, karena para sahabat sudah dapat membedakan antara ayat-ayat al-Quran dan yang bukan, maka kemudian Rasulullah saw mengijinkan mereka menulis hadis.
Kedua, Pelarangan penulisan Hadis ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan akan mencampur adukkan Hadis dan al-Quran, sedangkan ijin diberikan kepada mereka yang tidak dikhawatirkan mencampur adukkan keduanya, seperti Abdullah ibn Amr ibn Ash .   
B. Hadis pada masa sahabat
    Jumlah sahabat yang menulis Hadis tersebut jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah para ahli di bidang ini pada masa-masa berikutnya. Hal ini karena mereka lebih banyak menghafal Hadis daripada menulisnya.
    Sahabat Rasulullah khususnya khulafaur rasyidin banyak yang menerima ataupun menulis Hadis. Kita mulai dengan Abu Bakar Al-Shiddiq. Beliau menyuruh Aisyah untuk membawakan Hadis yang telah ia kumpulkan sebanyak 500 buah kemudian beliau membakar Hadis-hadis tersebut. Ini disebabkan karena beliau resah dan takut apabila menyebarkan Hadis sedangkan Hadis itu tidak benar.
    Sahabat Rasulullah selanjutnya adalah Umar bin Khattab. Setiap beliau mendapatkan Hadis dari sahabat Rasulullah yang lain maka ia akan mencocokkan Hadis yang ada itu dengan yang didapatkan oleh sahabat yang lainnya. Beliau juga memerintahkan untuk tidak menyebarluaskan Hadis di masyarakat karena dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi masyarakat dalam memahami al-Quran.
    Selanjutnya adalah Utsman bin Affan. Pada masa Utsman masalah Hadis tidak ditindak setegas pada masa dua khalifah sebelumnya. Utsman juga tidak meriwayatkan banyak Hadis sebanyak khalifah yang lain yaitu sebanyak kurang lebih empat puluh Hadis.
    Kemudian yang terakhir adalah Ali bin Abi Thalib. Ali setiap menerima Hadis dari sahabat yang lain tidak begitu saja menerima karena sebelum menerima Hadis Ali selalu meminta sahabat yang membawa Hadis untuk bersumpah akan kebenaran dari Hadis itu. Ali juga banyak meriwayatkan Hadis yaitu kurang lebih sebanyak 780 Hadis.
    Selain para Khulafaur Rasyidin ada tujuh sahabat yang dikenal sebagai al-Mukassirun yang meriwayatkan lebih dari 1000 Hadis. Sahabat-sahabat itu antara lain :
1.    Abu Hurairah (19-59 H). Menurut Baqi` beliau meriwayatkan 5.374 Hadis. Tetapi menurut penelitian terbaru beliau hanya meriwayatkan sebanyak 1.236 buah Hadis.
2.    Abdullah bin Umar (10-74 H). Menurut Baqi` beliau meriwayatkan sebanyak 2.630 buah Hadis.
3.    Anas bin Malik (10-93 H). Seorang pelayan Rasulullah saw selama 10 tahun. Ia telah meriwayatkan sebanyak 2.286 buah Hadis
4.    Aisyah binti Abu Bakar (58 H). Meriwayatkan sebanyak 2.210 buah Hadis.
5.    Abdullah bin Abbas (3 SH-68 H). Meriwayatkan sebanyak 1.660 buah Hadis.
6.    Jabir bin Abdullah (16 SH-78 H). Meriwayatkan sebanyak 1.540 buah Hadis.
7.    Abu Sa`id al-Khudri (74 H) Meriwayatkan sebanyak 1.170 buah Hadis .

Pada perkembangannya Hadis dari sahabat ini juga ada yang berkembang menjadi Sunnah sahabat karena di sebabkan oleh berbeagai hal. Sunnah sahabat sendiri ada tiga yaitu:
1.    Yang diduga Sunnah Nabi Muhammad saw dan diketahui sahabat tetapi riwayatnya tidak sampai kepada kita
2.    Ijtihad yang disepakati para sahabat
3.    Sunnah yang berasal dari para khalifah

Sunnah sahabat itu juga memiliki kondisi. Contohnya Sunnah sahabat yang menggantikan sunnah Nabi Muhammad saw dan juga Sunnah sahabat yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah saw. Yang merupakan contoh Sunnah sahabat yang termasuk dalam konteks ini adalah salat sunnah tarawih dalam jamaah. Karena pada Masa Rasullah saw sholat tarawih dilakukan secara sendiri dan berlangsung hingga salah satu sahabat yaitu Umar bin Khattab kemudian mengatur salat tarawih dan menetapkan untuk pertama kalinya salat tarawih dalam keadaan berjamaah.
Kemudian yang merupakan contoh Sunnah sahabat yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah adalah Haji tamattu dan yang kedua adalah periwayatan Hadis. Haji Tamattu adalah haji yang melaksanakan ibadah umroh dan haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah umroh. Berikutnya tentang periwayatan Hadis. Pada masa Rasulullah saw periwayatan Hadis dilarang karena dianggap akan mencampuri al-Quran sedangkan pada masa sahabat penulisan Hadis seperti diharuskan / mendesak karena timbul banyak orang yang meriwayatkan Hadis-hadis palsu .





C. Kedudukan Sunnah dalam Syariah
    Seperti kita bahas di atas bahwa Sunnah itu bersumber dari segala sesuatu dalam kehidupan Rasullah saw. Dan apabila kita membicarakan tentang kedudukan Sunnah dalam Syariah maka kita secara tidak langsung juga membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan penyimpangan, hukuman atau sanksi dan lainnya. Dalam Islam Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah al-Quran. Oleh karena itu kedudukan Sunnah sangat krusial.
Setelah kita tahu kedudukan Sunnah dalam syariah maka sekarang kita akan membahas penerapan Sunnah sebagai sumber hukum dalam prakteknya. Antara lain :

1. Zina
    a. Pengertian zina
        Dalam membahas hal tentang zina ini para ulama memiliki beragam pengertian tentang apa yang dimaksud dengan zina ini antara lain :
i.    Menurut Malikiyah, Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang mukalaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan
ii.    Menurut Hanafiyah, Zina adalah persetubuhan yang haram dalam qubul (kemaluan) seorang perempuan yang masih hidup dalam keadaan ikhtiar (tanpa paksaan) di dalam negeri yang adil yang dilakukan  oleh orang-orang kepadanya berlaku hukum Islam, dan wanita tersebut bukan miliknya dan tidak ada subhat dalam miliknya
iii.    Menurut Syafi’iyah, Zina adalah memasukkan Zakar ke dalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada subhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat
iv.    Menurut Hanabilah, Zina adalah melakukan perbuatan keji (persetubuhan), baik terhadap qubul (farji) maupun dubur .

b. Macam zina

i.    Pezina Muhshan, adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga (bersuami/beristri).
ii.    Pezina Ghairu Muhshan, adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah belum berkeluarga (bersuami/beristri) .






c.  Hukuman kepada pezina

Pezina Ghairu Muhshan
a.    Hukuman Dera, Apabila jejaka dan gadis melakukan perbuatan zina, mereka dikenai hukuman dera seratus kali. Hal ini sesuai dengan Hadis Rasulullah saw “ Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (pezina). Jejaka dengan gadis hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
b.    Hukuman pengasingan, hukuman yang kedua bagi pezina ghairu muhshan adalah pengasingan selama satu tahun. Sesuai Hadis Rasulullah saw “....Jejaka dengan gadis hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun....”
Pezina Muhshan
a)    Hukuman Dera seratus kali
b)    Hukuman Rajam , Hal ini sesuai hadis Rsulullah seperti pada keterangan pada Hadis Rasulullah “....Lalu pergilah Unais ke tempat istri laki-laki itu, dan dia mengakui perbuatannya. Lalu Rasulullah saw memerintahkannya supaya wanita itu dirajam” (HR. Al-Jamaah selain Bukhari dan Nasai).

Hukuman atas pezina dapat dilaksanakan apabila terdapat salah satu ciri dari tiga bukti berikut, antara lain :
a)    Pengakuan pihak yang berzina itu sendiri
b)    Kehamilan wanita di luar nikah
c)    Kesaksian empat orang saksi
Selain zina, ada juga perbuatan terlarang yang dibenci oleh Allah set, antara lain :
i.    Larangan bersetubuh dengan binatang, hal ini sesuai hadis Rasulullah “Barangsiapa yang menyetubuhi binatang, maka bunhlah dia, dan bunuhlah binatang itu” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)
ii.    Larangan homoseksual, sesuai dengan hadis Rasulullah saw “Barangsiapa yang kamu jumpai mengerjakan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” (HR. Al-Khamsah selain An-Nasai)
iii.    Larangan Lesbian, sesuai hadis Rasulullah saw “Tidak boleh memandang aurat sesama prianya dan tidak boleh wanita memandang seasama wanitanya, tidak boleh pria bergabung dengan sesama laki-laki dalam satu kain, dan tidak boleh wanita bergabung dengan sesama wanita dalam satu kain” (HR. Abu Dawud)



2. Minum Khmer
    a. Pengertian
            Islam melarang khamar (minuman keras) secara berangsur-angsur karena pada saat itu minuman keras sudah menjadi kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan . Sedangkan khmar itu adalah segala sesuatu yang memabukkan baik itu dikonsumsi sedikit maupun banyak . Hal ini sesuai hadis Rasulullah saw yang termaktub dalam kitab Al-Lu’luah wal Marjan “Apa saja yang banyak memabukkan maka yang sedikitpun haram”.

        b. Hukuman
i.    Hukuman di dunia dicambuk dan dibunuh. Dasarnya hadis-hadis berikut ini: “Nabi Muhammad saw mendera (peminum) khamar dengan pelepah kurma, dan sandal (sepatu). Dan Abu Bakar RA menderanya empat puluh kali”( Al-Lu’luah wal Marjan no. 1108)
ii.    Hukuman di akhirat, Seperti hadis berikut ini : “Ada tiga macam orang yang Allah tidak akan memandang kepadanya pada hari kiamat kelak. Yaitu anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, orang yang suka minum khmar, dan orang yang membicarakan kembali pemberiannya kepada orang (HR Ibnu Wahab)
c. Pembuktian
a)    Dengan saksi, Jumlah minimal saksi yang diperlukan untuk membuktikan jarimah minum khmar adalah dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian.
b)    Dengan pengakuan, Jarimah minum khamar dapat dibuktikan dengan adnya pengakuan pelaku. Pengakuan ini cukup satu kali dan tidak perlu diulang-ulang sampai empat kali.
c)    Dengan Qarinah (tanda), Jarimah minuman khmar juga bisa dibuktikan dengan qarinah atau tanda. Qarinah itu antara lain: Bau minuman, mabuk, dan muntah
Adapun syarat-syarat saksi adalah sebagai berikut:
a)    Baligh (Dewasa)
b)    Berakal
c)    Kuat Ingatan
d)    Dapat Berbicara
e)    Dapat Melihat
f)    Adil
g)    Islam
h)    Tidak ada penghalang persaksian
3. Pencurian
    a. Pengertian
        Menurut Abdul Qadir Audah pengertian pencurian ada dua yaitu pencurian ringan dan pencurian berat. Menurut beliau pencurian ringan adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diam-diam, yaitu dengan jalan sembunyi-sembunyi. Sedangkan pencurian berat memiliki pengertian mengambil harta milik orang lain dengan cara kekerasan .

    b. Unsur Pencurian
        Pencurian secara umum dikelompokkan menjadi empat tipe atau golongan, antara lain :
i.    Pengambilan secara diam-diam, Pengambilan secara diam-diam terjadi apabila pemilik (korban) tidak mengetahui terjadinya pengambilan barang tersebut dan ia tidak merelakannya. Contoh : Mengambil barang orang lain saat malam hari saat pemilik sedang terlelap tidur
ii.    Barang yang diambil , Salah satu unsur penting untuk dikenakannya hukuman potong tangan adalah bahwa barang yang dicuri itu harus barang yang bernilai mal (harta). Contoh: Mencuri kambing
iii.    Harta tersebut milik orang lain, Untuk terwujudnya tindak pidana pencurian yang pelakunya dapat dikenai hukuman had, disyaratkan barang yang dicuri itu merupakan hak milik orang lain. Contoh : mencuri harta milik tetangganya
iv.    Adanya niat yang melawan hukum, Unsur ini terpenuhi apabila pelaku pencurian mengambil suatu barang padahal ia tahu bahwa barang tersebut bukan miliknya, dan karenanya haram untuk diambil .

c. Hukuman pencurian
i.    Penggantian Kerugian, Menurut imam Abu Hanifah penggantian kerugian dapat dikenakan terhadap pencuri apabila ia tidak dikenai hukuman potong tangan. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad hukuman potong tangan dan penggantian kerugian dapat dilaksanakan bersama-sama. Sedangkan menurut Imam Malik apabila barang yang dicuri sudah tidak ada dan pencuri adalah orang yang mampu maka ia diwajibkan untuk mengganti kerugian sesuai dengan nilai barang yang dicuri, di samping ia dikenai hukuman potong tangan .
ii.    Potong Tangan, Hukuman potong tangan ini sesuai Hadis Rasulullah “Dipotong tangan pencuri dalam pencurian seperempat dirham” (Al Lu’lu’ Wal Marjan no. 1097). “Potonglah tangan pencuri dalam pencurian seperempat dinar, dan janganlah kamu memotong tangan dalam pencurian yang kurang dari itu, dan sepermpat dinar pada waktu itu tiga dirham, sedangkan sedinar adalah dua belas dirham” (HR. Ahmad) 


Namun sebelum hukuman dilaksanakan ada syarat-syarat tertentu yang harus dicapai agar seseorang itu dapat atau memang pantas dijatuhi hukuman potong tangan. Antara lain :
i.    Barang yang dicuri harus Mal Mutaqawwim, Pencurian baru dikenai hukuman had apabila barang yang dicuri itu barang yang mutaqawwim, yaitu barang yang dianggap bernilai menurut syara’.
ii.    Barang tersebut harus barang yang bergerak, Untuk dikenakannya hukuman had bagi pencuri maka disyaratkan barang yang dicuri harus barang atau benda bergerak. Suatu benda dianggap bergerak apabila benda tersebut bisa dipindahkan daari satu tempat ke tempat lainnya.
iii.    Barang tersebut tersimpan di tempat simpanannya, Menurut jumhur fukaha salah satu syarat untuk dikenakannya hukuman had bagi pencuri adalah bahawa barang yang dicuri harus tersimpan di tempat simpanannya. Sedangkan menurut Zahiriyyah dan kelompok ahli hadis tetap memberlakukan hukum had, walaupun pencurian bukan dari tempat simpanannya apabila barang yang dicuri mencapai nishab pencurian. Seperti Hadis Rasulullah saw ”Tidak ada hukuman potong tangan dalam pencurian buah-buahan dan kurma” (HR. Ahmad dan empat ahli hadis)
iv.    Barang tersebut mencapai nisab pencurian, Tindak pidana pencurian baru dikenakan hukuman bagi pelakunya apabila barang yang dicuri mencapai nishab pencurian. Sesuai dengan hadis Rasulullah saw “Tangan pencuri tidak dipotong kecuali dalam pencurian seperempat dinar ke atas” (HR. Imam Ahmad, Muslim Nasa’i, dan Ibnu Majah). “Tangan pencuri dipotong dalam pencurian seperempat dinar ke atas” (HR. Imam Bukhari) 

Kamis, 08 Oktober 2015

LPPM UIN Sunan Kalijaga Meraih Juara 2 pada Penganugerahan Peneliti dan Penelitian Universitas di Yogyakarta

             

                 LPPM UIN Sunan Kalijaga meraih prestasi dalam ajang Penganugerahan Peneliti dan Pusat Penelitian Universitas di Yogyakarta oleh Gubernur DIY. Acara ini diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam acara Penganugerahan ini LPPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mendapatkan penghargaan sebagai juara II pada kategori penelitian Perguruan Tinggi. Sedangkan juara I adalah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan juara III diraih oleh Universitas Islam Negeri. Dalam penganugerahan ini dari LPPM UIN sunan Kalijaga diterima oleh Dr. Phil. Al Makin, S.Ag, MA selaku Ketua LPPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
                  Kompetisi ini bertujuan untuk mendorong dan memotivasi bagi para peneliti dan dosen yang memiliki kapabilitas, prestasi dan keinginan untuk peningkatan di bidang penelitian. Kompetisi ini melibatkan universitas-universitas di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
                  Dalam sambutannya Dr. Phil. Al Makin, S.Ag, MA mengatakan, “Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya pada jajaran para Pimpinan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah memberikan dukungan penelitian pada peneliti dan dosen serta segenap civitas akademika dengan harapan agar penghargaan tersebut memacu lebih memajukan penelitian lebih lanjut,” ungkapnya. 

Sumber:  http://uin-suka.ac.id/page/berita/detail/1076/lppm-uin-sunan-kalijaga-meraih-juara-2-pada-penganugerahan-peneliti-dan-penelitian-universitas-di-yogyakarta

Kerajaann Syafawiyyah

Gb. Peta kerajaan Syafawiyyah

1. Muqaddimah
 Kerajaan safawiyyah bermula dari dari sebuah tarekat yang bernama sama. Tarekat ini berasal dari Ardabil, Azerbaijan. Jika umumnya suatu tarekat lebih berorientasi Ukhrawi, hal berbeda terjadi dengan tarekat safawiyyah ini. Tarekat safawiyyah secara tiba-tiba berubah menjadi gerakan politik yang sangat berorientasi duniawi. Faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah adanya keterkaitan dengan ajaran tarekat itu sendiri, terutama hubungan antara pemimpin tarekat dan pengikutnya. Para pengikut ini harus tunduk kepada mursyid (pemimpin tarekat) dan khalifah (wakil mursyid di daerah). Sehingga tak heran bila pengikut tarekat ini kemudian menjadi tentara yang teratur dan fanatik.
2. Asal-usul
 a. ) Masa Awal
 Kata safawi berasal dari shafi yaitu gelar gelar bagi nenek moyang kerajaan safawiyah yaitu Shafi Ad-Din Al-Ardabily (1252-1334 M). Shafi Ad-Din Al-Ardabily berguru kepada Zahid Taj Ad- Din Ibrahim Zahidi(1216-1301) yang merupakan seorang pemimpin tarekat. Setelah Syekh Zahid meninggal, pada tahun 1301 Al-Ardabily kemudian menjadi ketua tarekat dan lambat laun menjadi tarekat safawiyyah
. b.) Masa pembentukan
 Pembentukan kerajaan safawiyyah juga dilalui dengan sejarah panjang. Pada saaat itu persia dikuasai 2 kerajaan Turki yaitu Kara Koyunlu dan AK Koyunlu. Karena kegiatan politiknya Junaid (pemimpin waktu itu) terpaksa meninggalkan Ardabil dan meminta suaka kepada kerajaan AK Koyunlu. Meski berbeda aliran tetapi lama kelamaan persahabatan antara 2 kerajaan ini semakin erat dengan dibuktikan perkawinan antara Junaid dan saudara Uzun Hasan dan perkawinan Haidar(putra Junaid) dengan putri Uzun Hasan sendiri. Selama dalam perlindungan AK Koyunlu, safawiyyah melakukan usaha untuk membangun kekuatan politik. Sayang usaha Junaid berujung tragis, Ia terbunuh oleh penguasa dari Syirwan pada tahun 1460 M. Penerus Junaid yaitu Haidar memberi atribut pasukannya dengan serban merah (Qizilbash) yang membuat semangat pasukannya semakin membara. Saat AK Koyunlu berhasil mengalahkan Kara Koyunlu, AK Koyunlu berbalik memusuhi safawiyyah. AK Koyunlu mengirimkan tentara kepada Syirwan yang saat itu berperang melawaan safawiyah dan berkhir dengan kematian Haidar. Pemimpin safawiyyah selanjutnya adalah Ali. Ia ditahan oleh AK Koyunlu tetapi saat mencoba melarikan diri Ali dibunuh oleh pasukan AK Koyunlu. Tonggak kepemimpinan di teruskan oleh adiknya Ismail. Cara Ismail dalam usaha memenangkan peperangan berbeda dan tergolong cerdik. Ia menjalin hubungan erat dengan pengikutnya sambil mengumpulkan bala tentara. Setelah berhasil mengalahkan pasukan Syirwan, pada tahun 1501 M Ismail berhasil mengalahkan AK Koyunlu. Sehingga pada tahun ini juga Ismail memproklamasikan berdirinya kerajaan Syafawi. Ismail juga menjadi raja pertama kerajaan Syafawiyyah.
3.) Kemajuan dan perkembangan
 Kerajaan safawiyyah mengalai puncak kejayaan pada masa pemerintahan raja Abbas I (1588-1628). Syah Abbas I tercatat dalam sejarah manapun mengatasi berbagai macam konflik, baik intern maupun konflik dengan kerajaan di luar safawiyyah. Pada masa Syah Abbas I kerajaan safawiyyah mengalami hal-hal berikut
 a.) Wilayah kekuasaan islam yang luas
 Meskipun tidak terlalu fokus memperluas wilayah kekuasaaan pada masa ini juga terjadi perluasan wilayah. Dimulai dengan membuat barisan tentara baru yang disebut Ghulam, karena tentara Qizilbash dianggap sudah terlalu kesukuan. Diikuti dengan persenjataan yang modern, akhirnya kerajaan ini bisa menguasai beberapa wilayah rivalnya (kerajaan Uzbek & Usmani). Di timur Mashad, Herat,Bakh, Marw, dan Astrabad berhasil dikuasai. Di barat Nakhiwan, Erwan, Saad, Makhiwan, Baghdad dan Diyarbarkar. Di selatan pada masa ini Bahrain dapat dikuasai . Di utara Syirwan Georgia hingga Hormuz.
 b.) Kemajuan dalam bidang ekonomi
Setelah Vasco da Gama berhasil menemukan jalur laut lewat tanjung harapan sehingga banyak bangsa barat yang berbondong-bondong ke timur untuk mendapatkan yang diinginkan. Safawiyyah telah menguasai Hormuz, dan kemudian membuat kota dagang baru bernama Bandar Syah Abbas di teluk persia. Tak mengherankan pada masa ini kerajaan Safawiyyah menguasai dan menjadi kunci perdagangan internasional. Komoditas perdagangan pada waktu itu adalah rempah-rempah, olahan logam, tekstil mewah, karpet, keramik-keramik dan sebagainya.
 c.) Pembangunan infrastruktur masyarakat
 Ibukota Safawiyyah adalah Isfahan. Pada masa ini juga terjadi pembangunan besar-besaran. Pada saat Abbas I meninggal di Isfahan terdapat 162 masjid, 48 perguruan tinggi, 1.802 buah apartemen dan 273 pemandian umum. Diantaranya ada bangunan terkenal antara lain : masjid I-Syah (1601), masjid I-Syaikh Lutf Allah (1603). Selain itu juga membangun istana yang disebut Chihil Sutun. Berbeda dengan raja-raja Sasanid dan Akhamenid sebelumnya Abbas I tidak membangun istana megah untuk anak turunnya tetapi membangun beberapa istana di luar Isfahan. Selain itu Abbas I juga membangun makam-makam. Seperti : makam orang suci Syiah, makam Ali Ar-Ridha di Mashad, makam keluarga syafawi di Ardabil, dan makam imam Syiah di Baghdad.
 d.) Berkembangnya Filsafat, Ilmu dan Seni
 Pada masa ini berkembang dua aliran filsafat. Pertama, aliran filsafat Perifatetik seperti yang dikemukakan Aristoteles dan Al-Farabi. Kedua, filsafat ishraqi yang diabawa oleh Suhrawardi pada abad ke-12 M. Pada zaman ini juga terdapat banyak ilmuwan salah satunya Syekh Bahr Ad-Din Amily ulama terbesar di Isfahan, seorang teolog, penyair, filsuf, dan matematikus ulung yang karyanya Khulasah fi al-Hisab. Di bidang seni seperti pada bangunan masjid yang anggun dan makam-makam orang suci yang dibangun. Pada hasil industri seperti pada berbagai macsam keramik, permadani dan hiasan dinding yang indah. Sedang pada bidang sastra juga berkembang pesat khususnya di kalangan penyair-penyair sufi.
 4.) Faktor pendorong kemajuan
 Pertama, karena Syah Abbas saangat cakap dan berwibawa dalam mengatur pemerintahan. Kepribadian Syah Abbas inilah faktor utama yang menopang kemajuan kerajaan Syafawiyyah yang dihasilkannya. Kedua, karena faktor geografis. Wilayah kerajaan Syafawiyyah memiliki tanah yang subur untuk pertanian dan daerah-daerah yang strategis untuk perdagangan. Ketiga, karena faktor stabilitas dan keamanan negara. Syah Abbas mampu menjaga kerajaan Syafawiyyah dari serangan luar (Turki Utsmani), dan menjaga stabilitas dalam negeri (toleransi islam). Keempat, pemerintahan yang kuat dan berwibawa juga mendorong terwujudnya partisipasi rakyat dalam membangun. Syah Abbas berusaha keras membuat pemerintahannya berwibawa di depan rakyatnya. Kelima, Politik luar negeri yang terbuka, yang dilaksanakan Syah Abbas merupakan faktor yang memungkinkan terwujudnya kemajuan.
5.) Kemunduran
 Pertama, adanya sistem pergantian syah yang tidak konsisten. Contohnya Syah Abbas yang membunuh anaknya yang sulung, karena dicurigai mengadakan pemberontakan. Sehingga ia digantikan oleh cucunya Syah Safi Mirza. Yang kelak menjadi pemimpin yang lemah Kedua, Petualangan para tokoh pemerintahan yang oportunis dari golongan qizilbash, gulam, harem, dan ulama. Contohnya penyerahan urusan kepada ulama Syiah yang sangat fanatik, melakukan banyak kekejaman terhadap rakyat yang beraliran Sunni. Sehingga lama kelamaan timbul perlawanan dari kaum Sunni. Ketiga, menurunnya loyalitas para pendukung kerajaan kepada kerajaan Syafawiyyah. Contoh loyalitas Qizilbash beralih ke suku masing-masing, begitu pula dengan ghulam yang beralih ke asal-usul mereka yaitu Georgia. Keempat, kemunduran kerajaan Syafawiyyah juga disebabkan oleh konflik berkepanjangan dengan kerajaan Utsmani dan dekadensi moral (perilaku buruk para pemimpin). Sementara penyebab langsung kemunduran kerajaan Syafawi adalah penyerbuan bangsa Afghan terhadap ibukota Isfahan pada tahun 1722 sehingga dengan terpaksa Syah Husein menyerahkan mahkota kerajaan kepada Mir Mahmud (pemimpin Afghan).

Kamis, 01 Oktober 2015

Kegiatan pagi tadi

           Berniat bangun jam 03.30 untuk santap sahur, tetapi ketika waktunya tiba yang kulakukan hanya mematikan alarm dan kembali terlelap. Tahu-tahu sudah adzan shubuh. kulipat selimut dan kemudian mengambil air wudhu.
           Kulanjutkan kegiatan pagi ini dengan sholat shubuh. Usai sholat shubuh kemudian saya membaca novel yang menarik, novel yang membahas tentang filsafat yang berjudul Dunia Sophie. Hingga tak terasa jam sudah menunjukkan pukul 6 pagi.
           Aku sempat lupa hari ini ada jadwal training ict, sempat terbesit pikiran untuk tidak mandi tetapi kuurungkan. Akupun bergegas mandi kemudian sarapan dan berangkat training ict dengan semangat membara.

Minggu, 30 Agustus 2015

Ketika Hati Berkata

Kumulai hariku seperti biasa
Ya, tak ada yang berbeda
Kulihat adik-adik berlarian
Suara burung yang bersahutan
Dan sang surya yang muncul dari peraduan

Suara bel-pun seakan meronta-ronta
Seakan meminta kepada mereka
Ayolah capai cita-cita mulia

Tak terasa hari kini telah siang
Seperti biasa kuhabiskan siangku
Bercengkerama, dengan satu dari mereka
Bercerita tentang cinta dan asa

Setelah sekian lama bercerita
Perlahan kurasakan rasa yang berbeda
Setiap kali mata ini memandangnya
Terasa makin menyesakkan dada
Apakah engkau tahu tuhanku, aku mencintainya
Sungguh kucintainya

Tahunpun berlalu, begitu cepat
Tanpa pernah sempat kunyatakan perasaanku padanya
Kini ia telah jauh disana
Menggapai mimpi dan merajut asa

Duhai maha cinta
Sering hati teringat padanya
Manis senyumnya
Gelak tawanya
Masih terngiang-ngiang di hati ini

Tuhan, engkaulah yang maha tahu
Bila ia tercipta untukku
Sempatkanlah kami bertemu
Dan bila ia bukan untukku
Pilihlahkanlah seseorang yang tepat
Yang dapat membahagiakannya
Sepanjang waktu
Aminn..

#Special for someone who request this :)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Powerade Coupons